PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengatakan, masih banyaknya persoalan di sejumlah pasar yang ada di Kota Pekanbaru, sangat perlu ada kebijakan dan tindak lanjut dari aparat terkait.
Hal ini dikatakan T Azwendi Fajri, mengingat adanya laporan jika sejumlah pasar terindikasi berpolemik, baik itu berstatus ilegal, banyaknya pungutan, serta keluhan dari masyarakat pada pasar yang lahannya milik pemerintah tersebut.
Seperti dikatakan T Azwendi Fajri, usai melakukan rapat bersama dengan SKPD, seperti Dinas Pasar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, ada indikasi jika tejadi jual beli kios dan lapak di Pasar Baru Panam, yang terletak di Jalan Swadaya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Sehingga polemik tersebut, banyak dikeluhkan oleh para pedagang pasar. Padahal, pasar tersebut adalah pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Kondisi pasar pemerintah yang ada di pasar pagi panam (jalan swadaya) permasalahan sudah sangat kompleks. Ada pungutan transaksional jual beli kios dan lapak. Kesannya ada pembiaran dari pemerintah,"kata Tengku Azwendi Fajri, saat ditemui di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (15/3) kemarin.
Menurutnya, Pasar tersebut adalah aset pemerintah. Seharusnya, tidak memperjualbelikan ataupun menyewa kios ataupun los, kecuali pungutan retribusi berdasarkan perda yang telah ditetapkan. "Seharusnya transaksional jual beli tidak ada. Karena ini pasar lama. Persoalan ini harus segera diakomodir. Satpol PP sebagai penegak perda harus bertindak," tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrat itu juga mendesak agar Satpol PP Pekanbaru melalui lintas SKPD berkoordinasi menjalankan perintah sesuai dengan Perda Pasar yang telah disahkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Aparat penegak hukum harus dilibatkan karena disitu ada tindak pidana murni memperjualbelikan kios aset pemerintah," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar, Mahyudin, saat dimintai komentarnya usai melakukan rapat dengan Komisi II, terkesan enggan berkomentar, karena beralasan Dispas merupakan pihak yang diundang Komisi II.(ben)