PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kendati awalnya mengaku tidak ada hal baru dalam pemeriksaan kali ini, Syafril Tamun yang kini menjabat Kepala Dinas Bina Marga Riau, akhirnya mengungkapkan sedikit materi pemeriksaan dirinya.
Syafril mengaku ditanyai penyelidik terkait informasi yang menyatakan kalau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau saat itu, SF Haryanto, pernah mengirim surat ke kontraktor untuk meminta kelebihan bayar.
SF Haryanto
"Hanya mengulang saja. Tidak ada yang diperbarui. Paling yang saya tahu tambahannya (pertanyaan), Kadis, Pak SF Haryanto mengirim surat ke kontraktor meminta kelebihan pembayaran. Itu yang (sebelumnya) saya tak tahu. Jadi tahu. Itu aja," jelas Syafril.
Menurutnya, jika dirinya mengetahui hal tersebut, dirinya dengan tegas akan menolak. Lagi-lagi, tidak ada kerugian negara, menjadi dalih Syafril Tamun menolak hal tersebut.
"Kalau saya tahu, saya tak mau mengirim surat ke kontraktor. Karena tidak ada merugikan negara," tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan proses klarifikasi yang dilakukan Tim Penyelidik Kejati Riau. "Yang bersangkutan (Syafril Tamun, red) diklarifikasi terkait (penyelidikan) dugaan korupsi di Kebun Nopi," ungkap Mukhzan di ruang kerjanya.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Mukhzan menegaskan kalau proses penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. "Masih lanjut. Ini ada yang dipanggil untuk dimintai keterangannya," tukas Mukhzan.
Untuk diketahui, proses penyelidikan kasus yang diduga menelan anggaran Rp12 miliar tersebut
Dalam perjalanan kasus ini, selain Syafril Tamun, sejumlah pihak lain telah dimintai keterangan, yakni Pasril selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Subroto selaku Ketua Panitia Lelang, serta Meldi selaku Konsultan Pengawas. Sementara terhadap Kadis PU Riau saat itu, SF Haryanto, belum diketahui kapan pemeriksaan terhadap dirinya. (dod)