PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun, akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (15/3).
Setelah sebelumnya, dirinya dikabarkan mangkir dari panggilan jaksa pada Kamis (10/3) lalu.
Syafril Tamun dimintai keterangan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan venue dayung untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2012 di Danau Kebun Nopi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pantauan Haluan Riau di Kejati Riau, Syafril Tamun hadir memenuhi panggilan penyelidik sekitar pukul 09.00 WIB.
Syafril Tamun
Sekitar pukul 12.300 WIB, Syafril yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang warna putih tampak menuju Musala Al-Mizan di Komplek Kejati Riau untuk melaksanakan Salat Zuhur.
Usai melaksana salat, Syafril langsung kembali menuju Ruang Pidsus Kejati Riau untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Iya (Kebun Nopi, red)," jawabnya singkat terkait agenda pemeriksaan kali ini, seraya memasuki ruang pemeriksaan.
Selang beberapa waktu kemudian, atau sekitar pukul 14.15 WIB, Syafril akhirnya merampungkan proses pemeriksaan. Saat hendak menuju mobil merek Land Cruiser warna hitam yang menantinya, Syafril sedikit menerangkan terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya.
"Sama saja (pemeriksaan yang) dulu. Tidak ada itu. Saya saja kan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, red). PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,r ed) nya kan ada. Pasril," ungkap Syafril kepada Haluan Riau usai pemeriksaan.
Lebih lanjut, Syafril yang saat itu menjabat selaku Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, menyebut kalau kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau.
"Inikan hanya soal penafsiran BPK. Silakan BPK menafsirkan. Kami punya penafsiran sendiri. Tidak ada negara dirugikan," tegas Syafril.
Diterangkannya, saat itu memang dilakukan pergantian alat berat untuk pengerajaan proyek venue dayung di Danau Kebun Nopi. Pergantian itu dilakukan karena keadaan sudah mendesak karena pelaksaan PON semakin dekat. Sementara, proses ganti rugi tanah baru diselesaikan 6 Desember 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pekerjaannya, baru dimulai pada April 2012.
"Tentu terganggu lah kontraktor. Akhirnya digunakan alat lain. Teknisnya Wheel Loader, (namun) digunakan eskavator. Tapi volumenya tetap, malah lebih. Tidak ada negara dirugikan," terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Syafril, kalau Pasril selaku PPK dalam membuat kebijakan tidak melaporkan hal tersebut ke dirinya. Kendati begitu, dirinya tetap menyetujuinya.
"Pak Pasril melakukan kebijakan, walau tidak dilaporkan ke saya. Tapi saya setuju. Wheel Loader kan susah masuk karena becek. Karena belum ganti rugi. Digunakan ekskavator. Volume kan tetap. Kalau volume kurang, baru negara rugi," lanjutnya lagi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Syafril mengaku dirinya dicecar Jaksa Penyelidik Sumriadi sebanyak 5 pertanyaan. Syafril juga mengaku tidak ada menyerahkan berkas atau dokumen terkait pemeriksaan kali ini.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan proses klarifikasi yang dilakukan Tim Penyelidik Kejati Riau. "Yang bersangkutan (Syafril Tamun, red) diklarifikasi terkait (penyelidikan) dugaan korupsi di Kebun Nopi," ungkap Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Mukhzan menegaskan kalau proses penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. "Masih lanjut. Ini ada yang dipanggil untuk dimintai keterangannya," tukas Mukhzan.
Seperti diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, Dinas PU Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk pelaksaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Pembangunan tempat sarana olahraga dayung tersebut dianggarkan sebesar Rp12 miliar, yang dikerjakan oleh dua rekanan kontraktor, dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp6 miliar.
Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek tersebut, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp443 juta lebih dan Rp1,8 miliar, dengan total keseluruhan Rp2,3 miliar.
Saat ini, venue dayung di Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sudah tidak terawat lagi. Bangunan dan fasilitas pelengkap lainnya di venue itu, sudah banyak yang rusak. (dod)