BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Penjara bukan membuat HR (33) insaf. Malah setelah keluar, Februari 2016 lalu, ia kembali melakukan tindak pidana berupa pemerasan terhadap warga di Kecamatan Bangko. Jika korban tak mau memberi, dia tidak segan-segan menganiaya.
Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (15/3), menjelaskan, korban TA (45), bekerja pada salah satu dock kapal di Bagansiapiapi, melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Bangko, Senin (14/3).
Pelaku HR meminta uang kepadanya dan tidak diberi hingga terjadi penganiyaan dan juga pengancaman terhadap korban. Korban dipukul menggunakan sepotong broti ke bagian perut dan kaki. Tim Opsnal Polsek Bangko selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku HR, Senin (14/3), pukul 21.00 WIB.
Sebelum kejadian tersebut, menurut korban, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap penampung ikan di pelabuhan dan telah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Adapun pelaku adalah resedivis yang baru saja keluar menjalani hukuman bulan Februari 2016 lalu.
Pelaku telah ditahan, sedangkan barang bukti satu potong kayu broti yang digunakan untuk memukul korban telah diamankan guna penyidikan lanjut.(rtc/hen)