PEKANBARU (riaumandiri.co) - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Keempat tersangka itu adalah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti berinisial Z, Kepala BPN berinisial SI, Kabid Aset di Pemkab Meranti berinisial MH, dan satu lagi berinisial AA, dari pihak swasta yang merupakan penerima kuasa penjual tanah.
Mereka jadi tersangka, setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan indikasi keterlibatan mereka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang," ujar Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Rohim, Senin (14/3).
"Penetapan tersangka keempatnya dilakukan berdasarkan Sprindik nomor 01/N.4/Fd.1/03/2016, dengan melewati proses penyelidikan, dan pengumpulan keterangan serta barang bukti," beber dia. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa keterangan tambahan dari tiga saksi lainnya hari ini.
Saksi tersebut adalah Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng dari pihak perantara dan Simin selaku pemilik tanah. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada saksi lainnya yang turut diperiksa untuk mendalami penyidikan ini. (grc)