SIAK (riaumandiri.co)-Anggota DPRD Siak, Tarmijan meminta pihak manajemen PT Duta Swakarya Indah (DSI) membebaskan Ketua Kelompok Tani Rukun Makmur atas nama Waras, karena perusahaan itu dinilai tidak punya kekuatan hukum menyeret Waras ke meja hijau.
Apalagi, izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah lama mati, sementara Waras dan anggota kelompok taninya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani camat.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Siak Tarmijan, Senin (14/3) di Kantor DPRD Siak.
"Saya anggota DPRD dari dapil II tahu persis soal lahan itu, kelompok tani Rukun Makmur menggarap lahan mereka, mereka sudah punya SKT yang ditandatangani camat. Sementara DSI mengklaim itu lahan perizinannya.
Kita tahu kalau izin lokasi DSI sudah mati, apa lagi dasar perusahaan memenjarakan masyarakat," tegas politisi Partai Golkar yang berdomisili di Lubuk Dalam ini.
Lebih jauh Tarmijan menyampaikan, kemungkinan dalam waktu dekan Pemkab Siak akan mengeluarkan izin untuk DSI seluas 2.885 hektare.
"Kalaupun dalam waktu dekan Bupati jadi mengeluarkan izin seluas 2.885 hektare untuk DSI. Menurut kami luas wilayah DSI tidak akan sampai ke lahan koperasi Rukun Makmur," terang Tarmijan.
Tarmijan mengaku, atas nama wakil rakyat ia sedang berupaya melakukan komunikasi dengan pihak PT DSI, agar warganya bisa dibebaskan dari ancaman hukuman. Yang mana Waras saat ini bersetatus tahanan kota, dan sedang menjalani peroses hukum di Kejari Siak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semua perizinan PT DSI diduga kedaluwarsa, Kasi Intel Kajari Siak Beni Siswanto beberapa waktu lalu menjelaskan bagaimana kondisi legalitas berbagai dokumen yang dikantongi PT DSI, pertama izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah mati, belum mengantongi HGU, izin usaha perkebunan yang dimiliki hanya IUPB.
Sementara dalam ketentuan yang ada IUPB hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang lahannya di bawah 1.000 haktare, sementara DSI mengklaim mengantongi lahan 13.000 haktare.***