RENGAT(riaumandiri.co)-Keberadaan biro dan juga kontraktor ketenagalistrikan di Indragiri Hulu selalu menjadi tanya. Ini mengingat bidang pelayanan yang merupakan rekanan dari Perusahaan Listrik Negara khususnya area Rengat tersebut. seperti tak memiliki legalitas yang jelas, karena memiliki kantor atau sekretariat sebagai Pusat pelayanan dan transaksi.
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab akhirnya menimbulkan banyaknya pungutan-pungutan yang tidak jelas, begitu juga dengan transaksi yang dilaksanakan tidak di tempat yang resmi, bahkan jika terjadi kesalahan, pertanggungjawaban menjadi tidak jelas dan akhirnya masyarakat tidak tahu harus mengajukan komplain kemana, ungkap wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori.
Dikatakan, selama ini ketika terjadi permasalahan selalu saja yang menjadi sasaran adalah PLN, karena memang masyarakat hanya tahu PLN sedangkan rekanan tersebut tidak diketahui, dan sejauh apa wewenangnya.
Permasalahan ini ternyata sudah menjadi pembahasan serius dari pihak PLN Area Rengat."Kita harus akui permasalahan tersebut dan kami akan segera menyikapinya, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi, karena adanya keterbatasan kewenangan PLN dalam hal ini, sesuai dengan Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," ungkap Manajer PLN Area Rengat Kemas Abdul Gaffur.
Dijelaskannya, batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur, penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.
Dikatakan, untuk Instalatir Listrik (Kontraktor) diantaranya AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah bangunan pelanggan. Sementara untuk Lembaga Pemeriksa Instalasi (KONSUIL, PPILN) bertugasmemeriksa kelaikan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh Instalatir Listrik dan mengeluarkan SLO yang menyatakan, instalasi dalam rumah, bangunan pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Permasalahannya, kontraktor dan juga Konsuil atau PPILN tersebut belum memiliki kantor yang jelas, sehingga menyulitkan bagi pelanggan untuk berkonsultasi atau bertransaksi dengan baik, dan ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, karena masyarakat bisa saja berurusan dengan orang yang salah.
Ia menegaskan, kontraktor maupun Konsuil atau PPILN harus memiliki kantor yang tetap, termasuk juga penjabaran tarif layanan baku yang sesuai dengan aturan yang ada, dan telah ditetapkan sesuai wilayah, sehingga tak lagi ada kesimpangsiuran dan kesalahan terhadap biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggan. (eka)