Harus Ditata Ulang

Senin, 14 Maret 2016 - 08:45 WIB
LPG 3KG

PASIR PENGARAIAN(riaumandiri.co)-Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu diminta menata ulang seluruh pangkalan gas LPG atau elpiji tabung 3 kilogram. Sehingga harga sesuai Harga Eceran Tertinggi.

Koordinator LSM Bara Api Provinsi Riau, Miswan, mengaku HET gas LPG 3 kg antar kecamatan tidak sesuai lagi. Seperti di Kecamatan Tambusai Utara dan Rambah Samo, harga LPG tabung 3 kg antara Rp25 ribu hingga Rp27 ribu. Sedangkan di Kecamatan Ujung Batu harga antara Rp23 ribu sampai Rp25 ribu per tabung.

"Ini membingungkan. Sementara di Sumatera Utara LPG 3 kg hanya Rp16 ribu per tabung, dan harga tertinggi Rp19 ribu per tabung, kenapa di Rokan Hulu bisa lebih mahal," kata Miswan, didampingi LSM Penjara Rohul, Ewin, Minggu (13/3).

Miswan mengakui kebutuhan LPG tabung 3 kg saat ini juga bukan hanya dinikmati kalangan masyarakat menengah ke bawah, namun kalangan orang mampu yang biasa pakai LPG tabung 12 kg, sudah beralih ke LPG tabung 3 kg.

Ia mengharapkan dinas terkait mengontrol dan menertibkan pangkalan yang mendistribusikan LPG tabung 3 kg yang dipasok ke kedai-kedai secara ilegal. Karena gas LPG merupakan bahan berbahaya, tidak sembarangan dijual.

"Seperti di Tambusai Utara, pangkalan bagikan ke pengecer yang tidak punya dokumen. Keselamatan siapa yang menjamin? Karena ini barang berbahaya," tanyanya.

Miswan berharap lagi Diskoperindag Rohul menyampaikan ke masyarakat, terkait HET LPG tabung 3 kg. Termasuk segera menertibkan pangkalan, karena diindikasi tidak sedikit LPG tabung 12 kg disuling oleh oknum ke tabung 3 kg.

Karena sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, LPG diprogramkan pemerintah pasca minyak tanah dihilangkannya dari pasaran.

Miswan mengakui dalam waktu dekat ini LSM Bara dan LSM Penjara, serta LSM lain akan mempertanyakan secara tertulis ke dinas terkait, terkait perizinan, dan HET.

"Termasuk sistem pendistribusian gas LPG yang selama ini bebas tanpa ada kontrol dari instansi terkait," tandas Miswan.(rtc/esi)

Editor:

Terkini

Terpopuler