Dumai (riaumandiri.co)-Hingga kini, masih terdapat lima jabatan eselon II yang dijabat oleh Pelaksana Tugas. Guna mengoptimalkan layanan pada masyarakat, Walikota Dumai diminta segera melantik pejabat defenitif.
Lima intansi yang masih dijabat oleh Plt antara lain, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pariwisata, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Dumai.
Kebijakan Kementrian Dalam Negeri yang melarang Kepala Daerah melantik pejabat pasca pelantikan atau baru boleh melantik setelah 6 bulan memegang jabatan, dianulir sendiri oleh kementrian tersebut. Bahwa Kepala Daerah boleh melantik para pejabat yang dianggap penting dan mendesak kendati belum sampai 6 bulan kepala daerah tersebut dilantik.
"Ya, ada 5 jabatan eselon II sampai saat ini masih dijabat oleh Plt, dan kita anggap jabatan tersebut sangat penting dan mendesak untuk dijabat oleh pejabat defenitif," ujar Zainal Effendi, Tokoh Masyarakat Dumai, akhir pekan lalu.
Dianggap penting dan mendesak, karena akan mempengaruhi pembangunan daerah serta pelayanan masyarakat.
"Mendagri sudah membolehkan, jadi kita juga berharap pak Walikota segera mengisi untuk sejumlah jabatan yang kosong," jelas mantan ketua DPRD Dumai itu.
Lanjutnya, selain itu beberapa jabatan eselon II dan eselon III yang tersandung hukum juga dianggap penting untuk segera diisi oleh pejabat definitif. "Belum lagi sejumlah jabatan eselon III yang juga masih banyak yang kosong. Untuk itu kita berharap, Walikota segera melantik pejabat untuk mengisi jabatan ter sebut," sarannya.***