PEKANBARU (riaumandiri.co)-Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru mendesak agar Kementerian Dalam Negeri membatalkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hiburan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Adapun perda tersebut yang dipermasalahkan oleh APWP tersebut, yakni Perda Pajak Hiburan Nomor 5 tahun 2011 dan Perda Izin Gangguan Nomor 8 tahun 2012. Kedua Perda tersebut dinilai belum mengakomodir kepentingan para pengusaha warnet di Kota Pekanbaru.
"Kita menganggap war net itu bukan tempat hiburan, sehingga tak harus bayar pajak hiburan. Sementara terkait izin gangguan, tidak ada yang terganggu, karena operasionalnya di dalam ruangan," ungkap Mayandri Suzarman, selaku Kuasa Hukum APWP, Jumat (11/3).
Perda Hiburan inilah yang sempat dipersoalkan oleh APWP dalam salah sa tu tuntutannya saat menggugat Pemko Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut berakhir damai dengan kesepakatan pengajuan Draft Ranperda Khusus Warnet.
Asosiasi ini juga telah mengajukan pembatalan kedua Perda kepada Gubernur Riau, namun belum mendapat tanggapan. Akhirnya, mereka langsung meminta Mendagri untuk membatalkan kedua perda yang dinilai sebagai perda sapu jagat untuk seluruh jenis usaha hiburan di Pekanbaru, baik hiburan malam, ataupun hiburan lainnya, termasuk keberadaan warnet.
"Kita minta Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red) membatalkan kedua perda tersebut, karena Perda tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi pengusaha warnet," lanjutnya.
Dalam perjalanannya, APWP bertikai dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru karena sempat menindak sejumlah warnet dengan landasan kedua perda tersebut.
Sampai di meja persidangan, APWP 'menang' dengan menerima jalan damai yang diminta oleh Pemko Pekanbaru. Syaratnya, Pemko Pekanbaru harus menyusun perda baru yang khusus mengatur keberadaan warnet.
Namun hingga saat ini, Pemko Pekanbaru tidak kunjung merealisasikan janjinya. Terbukti dari Draft ranperda pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Pekanbaru tahun 2016 ini, tidak ada satu pun draft yang diusulkan Pemko Pekanbaru untuk mengatur khusus mengenai keberadaan warnet.(dod)