DUMAI (HR)-Minuman alkohol tidak berizin di Dumai, kini jadi sorotan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai. Ada dugaan sejumlah pengusaha di Dumai tidak mengantongi izin. Khususnya untuk menjual minuman Golongan B dan Golongan C.
Kepala Disperindag Dumai, Zulkarnaen, Senin (2/2) mengatakan, pihaknya sudah memantau penjualan minuman alkohol di Dumai. Baik di hotel maupun di tempat hiburan.
Sedangkan pengusaha yang tidak mengantongi izin, terancam dikenakan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. "Bila memang tidak berizin maka pihak kepolisian dan Satpol PP bisa langsung menindaknya," tegas kadis.
Tertibkan Market
Masih kata Kadis, terhitung mulai 16 April 2015, berbagai jenis Minol juga diharamkan diperjual belikan di minimarket.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag No 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah sebagai wujud melindungi konsumen secara nasional.
Lanjut Zulkarnaen, peraturan tersebut juga akan diberlakukan di Kota Dumai terhitung sejak 16 April 2015 mendatang."Permendag tersebut mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah, sehingga terhitung pada tanggal yang telah ditetapkan minimarket diharamkan menjual minuman beralkohol," sebutnya.
Dikatakannya, memang hingga kini Disperindag Kota Dumai belum mendapatkan surat edaran resmi, namun instruksinya sudah ada. Sehingga minimarket yang selama ini diperbolehkan menjual alkohol golongan A seperti Bir Kaleng Guinnes, Angker, dan Bir Bintang, terhitung 16 April 2015 sudah diharamkan.
Namun Permendag tersebut hanya diperuntukkan bagi minimarket maupun kios-kios kecil lainnya, sementara restoran, supermarket, dan hypermarket masih dibenarkan memperjual-belikan alkohol golongan A.
Dijelaskannya, untuk alkohol golongan B dan C bisa saja dikeluarkan dalam beberapa catatan penting seperti hanya diberlakukan pada lokasi-lokasi tertentu seperti hotel berbintang 3 dan restoran dengan kelas nasional.
Sementara terkait rekomendasi yang dikeluarkan Disperindag haruslah melalui beberapa tahap seperti pantauan dan survey lapangan, serta harus ada rekomendasi dari RT setempat dan kepolisian.(zul)