PEKANBARU (riaumandiri.co)-Upaya mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo, lolos dari jeratan hukum dalam perkara korupsi pembangunan kebun K2I milik Pemerintah Provinsi Riau, tidak membuahkan hasil. Upaya banding yang diajukan pihaknya, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Dalam salinan putusan yang diterima Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PBR, tanggal 23 Februari 2016, PT Pekanbaru menguatkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut.
"Putusan tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Nasaruddin Tappo, dengan hakim anggota masing-masing Tigor Manullang dan Eddyman Naibaho," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denny Sembiring, Jumat (11/3).
Usai diterima, sebut Denny, pihaknya telah menyampaikan ke para pihak,
Banding baik terdakwa Susilo melalui Penasehat Hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum. "Salinan putusan tersebut telah sampaikan ke Penasehat Hukumnya pada Selasa (8/3). Sementara, ke JPU telah kita sampaikan pada Kamis (10/3) kemarin," lanjut Denny Sembiring.
Lebih lanjut, Denny mengatakan terdapat waktu selama 14 hari kepada masing-masing pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung.
Belum Pasti
Terpisah, JPU Sumriadi dari Kejati Riau mengaku telah menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya juga mengaku belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.
"Jika dia (Susilo,red) kasasi, tentunya kita kasasi. Namun, kita belum tahu bagaimana sikapnya," pungkas Sumriadi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun, kepada mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Oleh majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto saat itu, dinyatakan kalau perbuatan Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana terdakwa Susilo dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara, terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih, dalam isi tuntutan JPU, dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare.
Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai. (dod)