Kenaikan Tarif Seharusnya Hanya di Zona 1

Sabtu, 12 Maret 2016 - 07:25 WIB
Salah satu areal parkir di lokasi padat di Pekanbaru.

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil, mengaku paham dengan keresahan warga Pekanbaru, terkait tarif parkir. Khususnya terkait kenaikan tarif, yang banyak mendapat protes dari berbagai kalangan. Karena itu, pihaknya berharap, nantinya tarif parkir yang naik hanya diberlakukan di Zona I saja.

Kenaikan Hal itu dilontarkannya terkait informasi yang menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif parkir Kota Pekanbaru, telah rampung diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri.

Sejauh ini, Darnil mengaku belum melihat hasilnya. Namun kalangan legislatif DPRD Pekanbaru meminta, jika Perda itu diberlakukan, jangan sampai memberatkan masyarakat.

"Kabarnya ada catatan, kita tidak tahu catatan itu, kabarnya ada pengurangan, tapi belum sampai ke kita hasil verifikasinya," terangnya, baru-baru ini.

Ditambahkan politisi Hanura ini, memang dirinya mendengar berbagai kecaman dari masyarakat terkait Perda tersebut. Hal itu dipicu tingginya kenaikan tarif parkir. Namun menurutnya, Perda itu perlu dijalankan melalui prosedur dan sesuai dengan kondisi melalui zona yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako).

"Dikurangi bisa, sesuai ketentuan Perwako dari zona. Namun kami belum dapatkan informasi. Kalau pribadi, saya minta dikurangi agar tidak memberatkan masyarakat," ulasnya.

Kalaupun nantinya tarif parkir itu diberlakukan, Darnil meminta agar tidak berlaku untuk semua zona, hanya untuk Zona I saja. Sementara zona lainnya tetap dengan tarif lama, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

"Jangan semuanya diberlakukan, zona satu saja, zona lain tetap jangan naik lagi. Artinya zona yang emergensi aja. Untuk mengatasi kemacetan, intinya kami belum lihat hasil verifikasi itu, dan harapan kami di DPRD ini Perda itu jangan sampai memberatkan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Tarif Parkir Kota Pekanbaru tersebut sebelumnya telah banyak menuai kecaman dari masyarakat. Baru-baru ini, Forum Rakyat Menolak Perda Parkir (FRMPP) Kota Pekanbaru mengaku sangat kecewa dengan hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perda Tarif Parkir Kota Pekanbaru.

Terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru yang menerima kenaikan tarif parkir sampai empat kali lipat, maka FRMPP akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung jika Gubernur Riau tetap mengesahkannya.

Penggagas dan anggota FRMPP Kota Pekanbaru Ir H Fendri Jaswir MP mengharapkan Gubernur Riau tidak mengesahkan Perda tersebut.
"Jika tetap disahkan, kami akan menggugat ke Mahkamah Agung agar Keputusan Gubernur Riau dan verifikasi Kemendagri dibatalkan," tegasnya.

Pihaknya, kata Fendri, sangat kecewa dengan hasil verifikasi Kemendagri. Sebab, Kemendagri tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pekanbaru. Masyarakat Pekanbaru jelas keberatan dengan kenaikan tarif parkir sampai 400 persen. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang serba sulit saat ini.

"Masa Mendagri membiarkan masyaratnya makin susah. Seharusnya pemerintah meringankan beban masyarakat, bukan malah mrenambah beban masyarakat," ujar mantan anggota DPRD Riau ini.

Menurutnya, seharusnya Kemendagri mengkaji terlebih dahulu yang melatarbelakangi perubahan Perda ini. Sejauh ini tidak ada kajian akademis tentang perubahan Perda itu. Secara aturan perundang-ubdangan sudah salah. Kedua, secara filosofis Perda dibentuk untuk mengatur mayarakat, bukan membebani masyarakat.

Perda ini, katanya, memang untuk menambah PAD, tapi solusi PAD bukan ini saja, masih banyak yang lain. Ketiga, secara sosiologis, masyarakat Pekanbaru tidak siap menerima kenaikan Perda itu karena kenaikannya drastis sampai empat kali lipat.

Disebutkan, kalau mau dikaji masih banyak pelanggaran yang dilakukan dalam Perda tersebut. Dalam UU LLAJ, misalnya,  dilarang parkir di jalan negara, sementara di Perda ini justru memungut retribusi lebih tinggi di jalan negara.

Kemudian dalam Perda Tata Kota, tidak boleh parkir di depan ruko, harus satu pintu masuk dan keluar. Selain itu, kebocoran parkir ini juga diduga cukup besar. "Untuk meningkatkan PAD harusnya kebocoran ini yang harus dicegah," imbuhnya. (ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler