BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co)-Polsek Bagan Sinembah menangkap ZH (36), tersangka pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas barang milik korban berinisial EV (32) di atas motor. Saat itu, korban sedang berboncengan dengan suaminya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza, Jumat (11/3), memaparkan, kejadian yang berlangsung pada Selasa kemarin di Simpang Blok A, Kelurahan Bagan Sinembah, pukul 20.00 WIB.
Pelaku berhasil ditangkap karena EV yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan laporan itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan.
Dari ciri-ciri yang dilaporkan korban, Polisi berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial ZH (36).
Sedangkan temannya berinisial WN (26) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Supra X 125 tanpa plat.
"Kita sedang melakukan pencarian terhadap pelaku yang satu lagi," kata Dody.
Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan berupa dompet warna hitam, jam tangan Alba dan uang tunai Rp191 ribu.
Dikatakan Dody, pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Bagan Sinembah selama proses hukum berlangsung. ZH akan dijerat pasal tentang pencuran dengan kekerasan.(grc/hen)