Batam (riaumandiri.co)- Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan empat rekomendasi mengenai pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Rekomendasi ini disusun setelah kami melakukan pertemuan dengan pihak terkait seperti BP Batam, Gubernur Kepri, Pemkot Batam, pengusaha, dan lainnya," kata Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam, Taba Iskandar di Batam, Kamis (10/3).
Rekomendasi yang diterbitkan Pansus, yaitu, mendorong pemerintah membuat aturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, agar keduanya bisa bersinergi dalam membangun.Pengaturan itu, perlu dimuat dalam Peraturan Pemerintah.
"Rekomendasi pertama ini masih sangat relevan kaitannya dengan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," ujar Taba. Rekomendasi ke dua, Pansus mendorong agar ada pengaturan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang kini dilaksanakan Pemkot dan BP Kawasan secara terpisah.
Pengaturan itu, untuk mempermudah penanam modal dalam mengurus perizinan, sekaligus meminimalkan aturan perizinan yang tumpang tindih dan membingungkan.
"Jadi benar-benar terpadu dan satu pintu. Jangan cuma namanya saja satu pintu, nanti buat surat harus ke PTSP.
Kami ingin PTSP dan satu pintu benar-benar bekerja sesuai SOP," kata dia. Lalu, rekomendasi ke tiga, Pansus mendorong adanya kepastian hukum dalam investasi. Jika pun ada perubahan status di kawasan itu, maka tidak boleh mengganggu kondusivitas investasi.
Dan rekomendasi ke empat, Pansus mendorong agar Kepri menjadi daerah otonomi khusus di bidang ekonomi, dalam konteks NKRI dengan konsep ekonomi asimetris.
"Otonomi khusus itu supaya kita dalam rangka mengoptimalkan semua potensi dan penerimaan devisa negara ini bisa maksimal," kata dia. Empat rekomendasi itu akan disampaikan kepada Dewan Kawasan Nasional Batam saat lembaga baru itu diso sialisasikan di Batam.
Ia mengatakan setelah membuat rekomendasi, Pansus akan mengupayakan DKN Batam menjalankan usulan itu. Sementara itu, anggota Pansus Pengembangan Kawasan Batam, Suryani mengatakan rekomendasi yang telah disusun akan diberikan kepada Ketua DPRD Kepri, yang menjadi anggota DKN Batam. (ant/ivi)