PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan pihaknya mendapati pelaku usaha pakaian yang menggunakan Surat Izin Tempat Usaha palsu. Hal itu diketahui dalam kegiatan rutin yang dilakukan tim pengawas perizinan belum lama ini.
"Dalam pengawasan yang kita lakukan bersama tim kemarin, kita menemukan salah satu pelaku usaha di Pekanbaru, tepatnya di Jalan Nenas, menjalankan usaha menggunakan SITU bodong. Bukan BPT-PM Pekanbaru yang keluarkan izin itu, pasalnya bisa dilihat dari blangko atau kop surat yang dipakai masih blangko lama, sekarang blangko izin kita sudah baru. Parahnya di situ juga dibubuhkan tanda tangan pejabat BPT-PM lama, Edi Satria, padahal surat itu tertanggal 29 Januari 2016, berstempel Pemko dengan materai 25000," kata M Jamil dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Terkait permasalahan, Jamil menyebut, sudah melaporkan BPT-PM ke Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, untuk diproses dan ditindak secara lanjut. Karena dalam hal itu untuk menindaknya Satpol PP yang memiliki tim penyidik, bisa saja akan diproses hingga ke pengadilan karena memalsukan dokumen penting.
"Kami sudah surati Satpol PP untuk melanjutkan proses pelanggaran ini, karena Satpol PP punya tim penyidik, akan diproses bahkan sampai ke pengadilan. Terhadap temuan ini, kami juga menduga masih banyak pelaku usaha lain yang melakukan perbuatan serupa, untuk itu, kami bersama tim akan terus mengintensifkan pengawasan perizinan di Pekanbaru," sebut Kaban BPT-PM.
Sementara itu, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, terkait permasalahan mengatakan, akan segera melakukan penyelidikan terkait oknum yang melakukan pemalsuan izin usaha. Kuat dugaan bisa saja kejadian serupa masih banyak terdapat di Kota Pekanbaru.
"Ini persoalan serius, kami sinyalir saat ini masih banyak beredar izin palsu di masyarakat terutama pada pelaku usaha," kata Dia.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan, Zulfahmi menjawab, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait kasus yang terjadi, dari data yang didapat akan didalami lagi tentang, dari siapa pelaku usaha mendapatkan surat itu, dan siapa pula yang mengurusnya. Karena dari data di lapangan, berdasarkan informasi pemilik usaha, mengenai izin, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada salah seorang oknum.
"Kami sudah mengorek informasi kepada pemilik usaha itu, dia mengaku tidak begitu kenal dengan yang mengurus izin, yang penting katanya dapat izin," ujar Zulfahmi.
Meski tempat usaha tersebut memiliki izin palsu, Zulfahmi menyampaikan bahwa sampai saat ini Satpol PP belum melakukan penyegelan, artinya, masih meminta pemilik usaha untuk mengurus izin yang baru dan resmi tanpa calo. Meski hal itu merupakan pelanggaran, namun pemilik juga sekaligus adalah korban dan akan terus didalami hingga diketahui siapa pelaku sesungguhnya.(her).