PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, terancam dijemput paksa dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Pasalnya, kedua tersangka, yakni Herman Thamrin selaku Direktur Utama (Dirut) PD KAK dan Bahri Yusuf alias Bayu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014, dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Jadwalnya hari ini (kemarin,red). Tapi kedua tersangka tidak datang. Ini sudah panggilan kedua," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang, Ostar Al Pansri, Senin (7/3).
Adapun jadwalnya, sebut Ostar, masih pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Namun, karena ketidakhadiran para tersangka di panggilan kedua, Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga.
Dimana, ini merupakan panggilan terakhir.
"Kalau dipanggilan ketiga tak datang juga, terpaksa kita masukkan ke Daftar Pencarian Orang, dan akan dijemput paksa," tegas Ostar.
Untuk itu, lanjut mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Sri Indrapura tersebut, dirinya berharap agar kedua tersangka kooperatif, untuk memenuhi panggilan Penyidik. "Kita harap, kedua tersangka kooperatif.
Agar penanganan kasus ini segera rampung, dan ada kepastian hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi di PD KAK, yakni sekitar Rp400 juta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik Kejari Bangkinang juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor PD KAK beberapa waktu lalu.
Hasilnya, sejumlah dokumen disita penyidik.
Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar.(dod)