BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pemerintah Pusat terus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah. Bagi pemerintah daerah yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar, penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan diberikan dalam bentuk non tunai, yaitu berupa Surat Berharga Negara.
Ketentuan terkait pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dalam bentuk non tunai pun telah disiapkan. Pada 22 Desember 2015 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Bentuk Non Tunai.
Untuk itu, ketika menjadi pembina apel pagi, Senin (7/3), Sekretaris Daerah Bengkalis H Burhanuddin, menginstruksikan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera melaksanakan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2016 dan melaporkan belanja, keperluan anggaran setiap bulannya untuk diteruskan ke Menkeu.
Dijelaskannya, kondisi saat ini sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana DBH disalurkan tiap triwulan, meskipun dibelanjakan atau tidak dibelanjakan. Sementara sekarang, kalau kegiatan APBD dilaksanakan lambat, maka DBH tidak akan disalurkan atau ditahan Pemerintah Pusat.
“Jangan ulangi kebiasaan tahun sebelumnya dimana kegiatan banyak dilaksanakan di penghujung tahun anggaran. Jika kebiasaan tersebut kembali diulangi, maka DBH untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2016 tidak akan disalurkan dalam bentuk cash (tunai), tapi akan diterbitkan bentuk SBN. Karena itu jangan ditunda-tunda. Masing-masing SKPD harus segera meaksanakan kegiatannya,” Burhanuddin, mengingatkan. (man)