JAKARTA (riaumandiri.co)- Filipina mengatakan telah menahan sebuah kapal Korea Utara, yang sejalan dengan langkah PBB yang memperberat sanksi terkait program nukir negara itu.
Wakil juru bicara kepresidenan Manolo Quezon mengatakan Filipina "harus menjalankan kewajibannya untuk menegakkan sanksi".
Kapal Jin Teng merupakan salah satu dari 31 angkutan laut yang dioperasikan oleh perusahaan Korea Utara Ocean Maritime Management, yang dikenai pembekuan aset dan sanksi.
Saat ini kapal berlabuh di Teluk Subic dan membongkar muatannya berupa inti sawit (palm kernels). Sanksi baru PBB diberlakukan setelah Korut melakukan uji coba rudal nuklir dan balistik baru-baru ini.
Sanksi meliputi inspeksi wajib semua kargo ke atau dari Korut. Pemerintah Filipina mengatakan akan menahan Jin Teng dan mendeportasi 21 orang awaknya.
Perusahaan Korea Utara Ocean Maritime Management masuk daftar hitam Dewan Keamanan PBB pada 2014 setelah satu dari kapalnya - yang menyembunyikan senjata di bawah karung berisi gula - ditahan pada Juli 2013 lalu di Terusan Panama. (okz/ara)