Polda Riau Ungkap 2.300 Karung Beras Ilegal

Senin, 07 Maret 2016 - 10:31 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Polair Polda Riau menggagalkan upaya penyeludupan 2.300 karung beras ilegal dari Provinsi Kepulauan Riau melalui perairan Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Deny Pujianto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Deny, pengungkapan tersebut dilakukan, Sabtu (5/3) pagi.

"Sebelumnya, Subdit Penegakan Hukum Dit Polair Polda Riau mencurigai pergerakan tiga unit kapal motor, yakni KM IK GT-6, KM BJ GT-5 dan KM AJM GT-6, di peraian Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan," ungkap Deny, Minggu (6/3) petang.

Selanjutnya, kata Deny, kapal-kapal tersebut langsung dicegat untuk diperiksa surat-suratnya. Dari interogasi yang dilakukan, para nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen kapal dan muatan."Pengakuannya para nakhoda, mereka sudah berlayar dari Tanjung Batu," lanjut Deny.

Adapun rencananya, lanjut Kombes Deny, kapal yang mengangkut ribuan karung beras, dengan masing-masing karung seberat 25 kilogram, atau dengan total 57,5 ton, Polda tersebut akan dibawa dari Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan Riau. Sebelum itu terjadi, aparat berwajib terlebih dahulu menggagalkannya."Masih kita proses (nakhoda, red), guna mendalami dugaan tindak pidananya," tukas Deny.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Riau, AKBP Arif Bastari menambahkan kalau ketiga kapal tersebut sudah digiring ke Pelabuhan di Kepulauan Meranti.

"Kebetulan ombak tinggi, jadi muatannya kita bongkar di sana," lanjut Arif.
Pihaknya, kini masih mendalami terkait sudah berapa kali aksi serupa dilakukan selama ini. Jika terbukti, para pelaku bisa dikenai tindak pidana pelayaran, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 323 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran.***

Editor:

Terkini

Terpopuler