PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)-Polres Rohul melalui jajaran Polsek Tandun mengamankan puluhan jenis minuman keras dan miras oplosan di Desa Kumain, Kecamatan Tandun pada Jumat (4/4).
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal diwakili Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Dedi Susanto berserta empat orang anggota.
"Kegiatan itu kita gelar berdasarkan laporan dari masyarakat kalau di Desa Kumain tepatnya di warung milik Nur br Manalu diperjualkan berbagai jenis Miras," sebut Dedi Susanto.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan di warung tersebut disita Miras Barang Bukti (BB), yakni 23 botol Miras Jenis Mension House, 10 jenis bir hitam, 12 jenis bir putih.
"Sesuai dengan keterangan identitas penjual miras Nur Br Manalu (45), warga Desa Kumain-Tandun. Terhadap barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Tandun guna proses lebih lanjut," pungkas Dedi Santoso.
Sementara itu Kapolsek Tandun AKP Artisal mengatakan, sesuai instruksi Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, menegaskan apapun jenis kegiatan dan aktivitas yang dilakukan akan merusak kamtibmas akan disikat langsung.
"Kita juga terus melakukan patroli di wilayah Hukum Polsek Tandun, di sampaing kita butuh inforrmasi dari masyarakat, kalau kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum segera laporkan kepada jangan bertindak sendiri," pungkasnya, Minggu (6/3).(yus)