Dumai (riaumandiri.co) - Seorang tukang pangkas inisial AP (41), warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota ditangkap polisi karena nyambi jual togel.
Untuk mencari rezeki tambahan, AP nekat menjalani bisnis haram sebagai pengecer nomor judi toto gelap. Hasil bisnis haram yang dijalani bukan menambah uangnya, justru sebaliknya ia malah dijerumuskan kedalam penjara.
Ini yang kedua kalinya tertangkap tangan menjual nomor judi togel. Sebelumnya, AP ditangkap aparat penegak hukum pada tahun 2012 dan mejalani hukuman selama lebih kurang 6 bulan penjara.
Baru 3 tahun menghirup udara bebas, ia kembali harus meringkuk dibalik jeruji besi, setelah pada Kamis (3/3) sekitar pukul 15.50 WIB diciduk tim Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dengan tersangka AP untuk kedua kalinya berawal dari laporan masyarakat. "Saat penggerebekan, ditemukan uang diduga hasil dari penjualan nomor judi togel sebesar Rp50.000, Hand Phone berisikan sms nomor pesanan, 2 lembar kertas dan buku berisikan rekapan nomor judi Togel dan dikenakan pasal 303 KUHP," ujar Kapolres, akhir pekan lalu.
Hingga kini, tersangka mendekam di ruang tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, sejumlah barang bukit hasil kejahatan tersangka sudah disita untuk kepentingan proses penyidikan. (zul)