"Oleh karenanya, kami belum bisa memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut," ujar Ira kepada Riaumandiri.co, Sabtu (5/3/2016).
Ia mengatakan perkara ini adalah upaya hukum kasasi yang diajukan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha, terhadap kasus dugaan praktek kartel SMS pada tahun 2008.
Namun, Ira menyatakan dalam menjalani bisnis dan melayani pelanggan, Telkomsel selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi keputusan hukum terkait dugaan praktek kartel layanan sms dari KPPU.
"Telkomsel selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati saat dihubungi Tempo, Jumat 4 Februari 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2008, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Telkomsel dan beberapa perusahaan operator lainnya bersalah atas dugaan praktik kartel SMS.
Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada Telkomsel sebesar Rp 25 miliar. Pada 29 Februari lalu, MA menguatkan keputusan KPPU dalam kasus kartel layanan pesan pendek (SMS).
MA menetapkan enam operator seluler harus membayar denda hingga Rp 77 miliar. Adapun rinciannya, adalah operator XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.
"Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Syarkawi mengatakan jika keputusan MA ini berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia, khususnya pesan pendek antaroperator yang berbeda *** Penulis: Syafri Ario