PEKANBARU (HR)-Ram, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, hanya bisa tertunduk lesu. Saat ini, ia terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum, karena tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi di Polresta Pekanbaru, aksi tak terpuji itu diduga dilakukan Ram bersama sang istri berinisial Ni, di sebuah rumah di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Ram diamankan petugas bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Hingga Senin (2/2) kemarin, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan atas kasusnya.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar melalui Kanit Idik II Ipda Slamet, menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar TKP.
Mendapat informasi tersebut polisi langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Buntutnya, Ri dan Ni langsung diciduk dari dalam sebuah rumah beserta barang bukti narkoba. Dikatakan, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ram merupakan mantan anggota DPRD Riau priode 2009-2014, dari Partai Bintang Reformasi atau PBR, partai yang sudah bubar karena tak mendapat dukungan suara cukup untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu lalu, Ri kembali ikut menjadi caleg partai lain. (bbs)