JAKARTA (riaumandiri.co)-Siapa yang tidak jengkel bila jadwal penerbangan harus tertunda atau delay. Apalagi bila delay tersebut sudah berjam-jam.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada semester II-2015 lalu, 73.950 penerbangan mengalami keterlambatan dan 7.668 penerbangan mengalami pembatalan.
Sebenarnya penumpang pesawat memiliki hak-hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan. Sayangnya, hak-hak itu tidak banyak diketahui.
"Penumpang berhak mendapatkan kompensasi keterlambatan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenub JA Barata, Jakarta, Jumat (4/3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan.
Yaitu, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit kompensasi berupa minuman ringan, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box), keterlambatan 121 menit s/d 180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal), keterlambatan 181 menit s/d 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal), keterlambatan lebih dari 240 menit kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 dan pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Kementerian Perhubungan mengaku secara berkala mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai.
"Bila maskapai mendapatkan penilaian buruk, sanksi pembekuan rute baru hingga pencabutan izin usaha pun menanti," kata Barata.(ant/mel)