SELATPANJANG (riaumandiri.co)–Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti E Miratna SH mengatakan dalam rangka mendongkrak penerimaan PAD, pemerintah daerah hendaknya membentuk Tim Yustisia yang akan melakukan gerakan pro hukum.
Banyak aturan yang belum terlaksana di lapangan yang dapat berkontribusi menambah pemasukan bagi kas daerah.
Seperti kewajiban perusahaan atau pengusa untuk mendaftarkan usahanya maupun hal lain yang merugikan pemerintah daerah atas potensi penerimaan retribusi maupun pajak.
Untuk itu pemerintah diharapkan membentuk Tim Penegak Perda itu sehingga aturan yang telah digariskan oleh pemerintah daerah bisa tegak berjalan,ungkapnya kepada Haluan Riau Jumat kemarin.
Diakuinya, sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Merantu memiliki tim tersebut. Sehingga jika ada indikasi pelanggaran aturan di lapangan, maka tim inilah yang pertama bergerak baik untuk melakukan sosialisasi maupun untuk melakukan eksekusi,kata anggota dewan yang akrab disapa Nanak itu.
Ditambahkannya, kondisi keuangan APBD tahun ini yang mengalami defisit, haruslah disikapi dengan penggalian pendatapan asli daerah.
Maih banyak potensi pendapaan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik. Seperti pemungutan retrbusi dari pengusaha sarang burung walet, pajak atas usaha dan lain sebagainya.
"Sehingga dengan terbentuknya tim Yustisi nantinya akan bisa menegakkan aturan. Dengan tegaknya aturan tersebut akan ber potensi menambah PAD, ”sebut dia lagi.***