SERANG (riaumandiri.co)- Tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Puskesmas dan pembangunan RSUD Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Klas IIB Serang.
Komisaris PT Bali Pacifik Pragama itu sudah berada di Rutan Serang sejak Rabu 2 Maret 2016.
"Benar, Pak Wawan sudah berada di Rutan Serang sejak Rabu kemarin, untuk menjalani sidang," kata Karutan Serang Prihartati, Jumat (4/3).
Ia menjelaskan, saat ini, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dalam kondisi sehat dan menempati kamar nomor 14 Blok Tindak Pidana Korupsi.
"Kamarnya sama yang sebelumnya, nomor 14, bersama warga binaan korupsi lainnya," katanya.
Sementara itu, saat ditanya perihal pemindahan Wawan ke tempatnya, Prihartati tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa Wawan akan menjadi saksi atau terdakwa dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang.
“Saya juga kurang tahu untuk kasus yang mana, yang jelas akan menjalani sidang,”
Namun, informasi yang dihimpun, Wawan akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan rehabilitasi berat RSUD Tangerang Selatan tahun 2011 dan 2012 sebagai terdakwa.(okz/ara)