DELISERDANG (riaumandiri.co)- Personel Polres Padang Sidempuan, Aiptu Mansyur (50) dan rekanya Sudirman (45) terancam hukuman mati karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang diterima, keduanya merupakan saudara kandung yang tinggal di Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tangan tersangka, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil mengamankan berupa 996 butir pil ekstasi warna cokelat kemerahan merk angka 8 dalam kemasan plastik klip, 2 unit handphone.
Selain itu, BNN juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Spin hitam BK 4598 AAY, 1 lembar KTA dan 1 set Lencana Polisi, Penyidik Mansyur yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran," ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto saat paparan kasus tersebut, Jumat (4/3).
Andi menambahkan jika kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Sementara itu, Mansyur (tersangka) saat ditanya, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama Abdul Kholik yang enggan memberi tahu dimana keberadaan bandar tersebut.
"Saya ambil ekstasi itu dari kenalan pak. Namanya Abdul Kholik, baru kali ini aku pak," ucapnya.
Sebelumnya, BNNP Sumut meringkus dua tersangka di Jalan Garuda 4, Perumnas Mandala, Medan Denai berserta barang bukti narkotika sebanyak 996 butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba senilai Rp150 juta.(okz/ara)