SIAK (riaumandiri.co)-Guna menindak anjuti masalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang izinnya diduga sudah kadaluwarsa atas penguasaan lahan seluas 13.000 hektare di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak meminta Pemkab Siak tegas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Siak Muhtarom, Jumat (4/3). Dia menyebutkan, Dewan sudah melakukan pertemuan bersama PT DSI beberapa pekan yang lalu. Di sana diketahui bahwa perusahaan tersebut terbukti hanya mengantongi izin kadaluwarsa.
"Beberapa pekan yang lalu, kami sudah menggelar pertemuan bersama pihak PT DSI dan ternyata selama ini mereka hanya mengantongi izin kadaluwarsa atas lahan yang mereka garap. Oleh sebab itu, kami minta PT DSI jangan main-main terhadap masalah perizinan itu," tegas Muhtarom kepada wartawan, Jumat (4/3).
Muhtarom, anggota DPRD Siak dari Partai KebangkitanBangsa (PKB) itu juga mengecam instansi terkait yang menangani masalah perizinan. Karena sampai hari ini terkesan belum mengambil tindakan tegas terhadap PT DSI itu. Sementara dengan berjalannya waktu, pihak perusahaan terus mengklaim bahwa izinnya lengkap dan legalitasnya jelas. Sehingga menyebabkan PT.DSI berbesar hati terhadap lahan yang dikuasainya.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil kembali pihak PT.DSI, untuk menanyakan terkait izin mereka yang sudah kadaluwarsa itu, termasuk sejumlah instansi yang mengeluarkan izin, apalagi diketahui izin mereka di BPN juga masih bermasalah," pungkasnya.
Tak hanya itu, keberadaan PT DSI di Kecamatan Dayun, juga telah menimbulkan permasalahan berkepanjangan dengan salah satu koperasi milik masyarakat yakni Koperasi Karya Dayun. Yang mana masing-masing pihak mengklaim memiliki lahan di kawasan perkebunan sawit seluas ribuan hektare itu, dan pengurus koperasi masyarakat tersebut, hingga saat ini terus melakukan pendataan anggotanya untuk pengelolaan lahan tersebut.(gin)