PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Provinsi Riau meminta DPRD Kuantan Singingi, segera menggelar rapat paripurna istimewa, tentang pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih, periode 2016-2021.
Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rahimah Erna, rapat paripurna istimewa tersebut wajib dilakukan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku. Sehingga, pihaknya melihat tidak ada alasan bagi DPRD Kuansing menunda rapat paripurna istimewa, yang mengagendakan penetapan pasangan Mursini-Halim, sebagai pasangan kepala daerah terpilih di Kuansing. Tanpa ada paripurna, maka penetapan Mursini-Halim tidak sah.
"Paripurna itu harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena aturan dan ketentuannya memang seperti itu," ujar Rahimah, Jumat (4/3).
Terkait adanya permasalahan seputar lanjutan
DPRD
proses Pilkada di Kuansing, yang berbuntut pada ditundanya paripurna istimewa itu, pihaknya berharap ada solusi terbaik, sehingga permasalahan itu bisa secepatnya diselesaikan.
"Kita minta ada win-win solution lah. Jangan ada perselisihan lagi," harapnya.
Tak Bisa Dibatalkan
Terpisah, Bupati Kuansing terpilih, Mursini, menilai, rapat paripurna istimewa DPRD Kuansing tersebut, pada dasarnya adalah mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya dan mengumumkan kepala daerah terpilih. Sehingga rapat itu tidak membatalkan penetapan KPUD Kuansing, yang telah menetapkan dirinya dan Halim, sebagai pasangan pemenang Pilkada Kuansing.
"Sebenarnya itu tidak bukan paripurna penetapan, karena penetapan itu dilakukan KPUD Kuansing. DPRD hanya mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati dan mengumumkan bupati terpilih," ujarnya, ketika menghadiri Rakorda Partai Gerindra di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat kemarin.
Mantan anggota DPRD Riau ini menjelaskan, dalam rapat paripurna istimewa itu tidak ada penetapan dari DPRD Kuansing. "Mungkin DPRD belum mengetahui. Sekarang mereka sedang mempelajari, Kita beri kesempatan, bersabar," tambahnya.
Ketika ditanya apakah pelantikan bisa ditunda akibat kasus dugaan ijazah palsu itu, Mursni menyebutkan, tuduhan penggunaan ijazah palsu itu merupakan tuduhan yang direkayasa.
"Penggunaan ijazah palsu itu menuduh namanya dan Halim akan menuntut balik," tegasnya.
Lebih lanjut, Mursini menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku tidak alasan untuk menunda pelantikan dan penetapan yang telah ditetapkan KPUD Kuansing. "Sesuai ketentuan yang berlaku, di daerah lain, seorang tersangka saja itu dilantik," tambahnya.
Dilanjutkannya, proses pelantikan bisa dilakukan setelah 20 hari hasil pleno penetapan KPUD. Bila sudah melewati batasan itu, KPUD bisa menghadap langsung ke Gubernur untuk proses pelantikan. "Berkemungkinan Juni," ujarnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang Paripurna penetapan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, digelar Rabu (2/3) lalu. Namun, paripurna batal dilaksanakan karena masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK) melakukan aksi demo menuntut DPRD Kuansing membatalkan sidang paripurna.
Massa ketika itu meminta agar proses hukum dugaan ijazah palsu yang dimiliki Halim, harus dituntaskan. Jika proses hukum sudah tuntas, paripurna bisa dilaksanakan. Permintaan itu kemudian dipenuhi DPRD Kuansing, yang menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (nur, rud)