JAKARTA (HR)-Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus dugaan gratifikasi APBN itu menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (2/2) kemarin. Selanjutnya, Sutan akan mengisi hari-harinya di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Sutan diperkirakan bakal menyeret sejumlah mantan rekan-rekan Sutan di Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. Pasalnya, selama ini Sutan ternyata banyak membuka informasi ke penyidik dan sangat membantu untuk pengembangan kasus ini. Khususnya soal dugaan keterlibatan anggota DPR yang lain.
Seperti diketahui, Sutan adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
"Kemungkinan itu (ada anggota DPR lain terlibat, red) terbuka, karena kami mendengar dari pemeriksaan, Pak SBG memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan TPK pembahasan anggaran 2013 di kementerian ESDM bersama Komisi VII," ungkap Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.
Johan memastikan kasus suap pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013 masih terus dikembangkan. Terbuka peluang ada tersangka baru yang akan dijerat. "Kasus ini masih terus dikembangkan. Tentu ada hal-hal yang akan bisa berkembang dari keterangan baik yang disampaikan tersangka maupun saksi yang lain," tegas Johan.
Dalam proses persidangan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memang terungkap adanya uang USD 200 ribu yang diberikan sebagai THR untuk anggota komisi VII DPR. Orang yang menerima uang itu adalah salah satu anggota komisi VII, Tri Yulianto. Uang itu disebut-sebut dibagi rata untuk anggota komisi.
Resmi Ditahan
Dari pantauan di Gedung KPK, Sutan Bhatoegana tampak dibawa keluar dari gedung sekitar pukul 18.50 WIB. Ketika itu, ia sudah engenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Begitu menuruni tangga pelataran Gedung KPK, Sutan langsung dikepung wartawan dan dicecar pertanyaan seputar penahanannya.
"Saya ngikutin prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," ujar Sutan.
Menurut Johan Budi, Sutan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. "Untuk tersangka SBG dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Tersangka ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur yang beralamat di Rutan Salemba," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014 lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR. (kom, sis)