TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Trawl atau pukat harimau yang telah dilarang penggunaannya dalam penangkapan ikan di perairan oleh Pusat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir akan saling berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pengawasan terhadap alat tangkap yang telah dilarang tersebut.
Karena dalam permasalahan ini, berdasarkan Undang-undang terbaru untuk pengawasan perairan terhadap alat tangkap trwal ini merupakan wewenang Provinsi Riau.
"Tetapi kita (DKP, red) juga selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi, Satpol air," ungkap Kepala DKP Mukhtar T, saat ditemui disalah satu acara di Kota Tembilahan, Jumat (4/3).
Hal itu dilakukan guna pencegahan secara terkoordinasi oleh pihaknya dalam melakukan pengawasan di perairan. Tegas dikatakan, apabila ditemukan nelayan yang mengunakan alat tangkap yang termasuk tidak ramah lingkungan ini, pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan penindakan sesuai UU.
Diharapkan Mukhtar T yang juga pernah menjabat Kadisbun Inhil ini, para nelayan di Kabupaten Inhil tak menggunakan alat tangkap trwal, dan sebaiknya mengunakan alat tangkap sesuai peraturan karena akan lebih memberikan keuntugan bagi sejumlah nelayan yang ada.
"Apabila trwal dihentikan pengunaan akan memberi kesempatan kepada nelayan kecil dengan jumlah banyak terhadap penangkapan ikan, karena biota laut yang ada akan tetap terlestarikan," pungkasnya. (dan)