SIAK (riaumandiri.co)-SMK Yamatu, Kecamatan Tualang dan pihak sekolah swasta lainnya dinilai telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan RI jika tidak mendaftarkan para majelis guru dan tenaga TU serta lainnya di lingkungan sekolah masing-masing sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepada pihak-pihak seperti itu pihak berwewenang hendaknya bisa ditegur atau diarahkan sehingga hak orang yang diperkerjakan dipenuhi sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada.
Demikian disampaikan anggota DPRD Siak dari Partai Demokrat Dapil Siak III saat menyikapi adanya informasi kalau salah satu sekolah swasta di Perawang. Para pegawainya belum mengantongi BPJS Ketenagakerjaan.
Mungkin hal yang sama juga terjadi di sekolah swasta lainnya, oleh karenanya kepada pihak BPJS Siak bisa menegur atau sejenisnya, sehingga tindakan seperti ini bisa diluruskan.
"Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan RI, badan usaha apapun namanya dan milik siapapun di Tanah Air ini jika memperkerjan tenaga orang maka pemilik usaha tersebut wajib mendaftarkannya sebagai peserta BPJS sesuai aturan yang berlaku," tegas Syamsurizal selaku anggota Dewan Komisi I itu.
Syamsurizal bersama rekan-rekan lainnya di Komisi I DPRD Siak akan menggunakan wewenang yang ada pada mereka agar pihak-pihak terkait yang membuka usaha di bidang pendidikan ini bisa memberikan hak para tenaga pengajarnya dan pegawai lainnya, sebagaimana ketentuan yang ada pada UU Ketenaga Kerjaan tersebut.(gin)