SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Masyarakat kota Selatpanjang meminta kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sekaku instansi yang mengelola perparkiran agar menertibkan kegiatan parkir liar itu.
Sejauh ini masih banyak petugas parkir yang tidak memakai uniform resmi sebagaimana mestinya. Itu berarti petugas tersebut tidak resmi.
Petugas resmi adalah petugas yang memiliki pakaian uniform dan identitas resmi dari pengelola perparkiran tersebut.
Sehingga masyarakat yang akan dipungut biaya parkirnya tidak merasa tertipu. Sebab tentu saja dana yang dipungut itu sebagian untuk pemasukan kas daerah,”ungkap Sumitro warga Selatpanjang kepada Haluan Riau Kamis kemarin.
Mitro panggilan akrab warga ini mengakui, walaupun begitu banyak petugas parkir di berbagai ruas jalan protokol yang ada dalam kota Selatpanjang, namun ternyata belum menjamin terciptanya keteraturan atau tata kelola perparkiran yang bermuara pada kelancaran lalulintas.
Apalagi di beberapa ruas jalan tertentu hingga saat ini masih terkesan menjadi langganan macet. Walaupun hampir di sepanjang jalan tersebut dijejali oleh petugas parkir.
Seperti Jalan A Yani, Jalan Imambonjol, Tebingtinggi terutama di kawasan Sungai Juling. Dimana bersamaan dengan keberangkatan kapal Kempang dan juga kedatangan kapal yang sama, merapat di berbagai belakang toko yang ada,”kata dia.
Selain itu lanjut warga ini, perlu juga dipahamkan kepada para petugas parkir, yang memungut biaya parkir.
Dimana antara berhenti dan parkir, tidak bisa dibedakan. Asal berhenti sebentar saja, lalu petugas parkir datang memungut.
“Ini harus dipahamkan kepada petugas parkir, sehingga bagi kendaraan yang berhenti sebentar tidak dipungut biaya. Sebab mereka memang tidak parkir,”tambah dia.(jos)