Bak kubangan lumpur di tengah kota, patut dikiaskan untuk jalan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini. Pasalnya, jalan yang dulunya menjadi kewenangan pemerintah provinsi tersebut sekarang menjadi kewenangan pemerintah Pusat.
Kendati, dengan naiknya status kewenangan jalan yang ada, ternyata masih diragukan sebagian orang yang beralasan akan memperparah kondisi jalan nantinya, karena dianggap akan lebih sulit menjemput Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke Pusat dengan skala prioritas untuk perbaikan jalan di kabupaten.
Apabila ini terjadi, tentunya masyarakat yang akan merasakan imbas dari pola perpindahan dari APBD ke APBN untuk perbaikan jalan bak kubangan lumpur tersebut.
Sebenarnya pemerintah daerah di bawah kepemimpinan HM Wardan, telah berupaya dengan mengunakan anggaran perawatan infrastruktur jalan guna menimbun sejumlah jalan berlubang yang ada. Tapi apalah daya, jalan yang seharusnya dilakukan perbaikan tersebut tidaklah cukup dengan sentuhan penimbunan semata akibat geografis, yang terdiri dari rawa dan merupakan daerah pasang surut.
Dalam permasalahan ini ternyata bukan hanya masyarakat yang mengeluh, bayangkan saja seorang pemimpin yang dikenal agamis HM Wardan, turut mengeluhkan sejumlah ruas jalan di negerinya, akibat kerusakan infrastruktur yang memang bukan kewenagan Pemkab tersebut, ia seperti yang disalahkan oleh sejumlah masyarakat yang awam tentang informasi.
Jadi siapa yang patut disalahkan atau 'jangan salahkan saya'. Sebenarnya mencari siapa yang salah itu bukan menjadi kunci penyelesaian permasalahan dalam kondisi saat ini.
Kami, masyarakat yang hanya bisa menuntut kelayakan dan berharap, agar pemerintah daerah bisa mengupayakan semaksimal mungkin menjemput anggran perbaikan jalan yang ada di Pusat sana, demi masyarakat yang telah bosan menghindar dari kubangan lumpur. ***