TELUK KUANTAN (HR)-PT Wanasari Nusantara (WSN) mempekerjakan tenaga kerja asing dan tidak pernah dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Hal ini diketahui, setelah adanya pertemuan antara perusahaan dengan Dissosnaker, Selasa (2/2) di Teluk Kuantan. "Seharusnya, perusahaan menyampaikan bahwa ada WNA yang bekerja di sana," ujar Sekretaris Dissosnaker Samsius dihadapan manajemen PT WSN.
Ia menegaskan, meskipun untuk saat ini Kuansing belum memiliki Perda tentang tenaga kerja asing, tapi Dissosnaker harus tahu.
"Kami belum memiliki aturan, sehingga IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) masih dari pusat," tegas Samsius. Tidak adanya laporan tersebut, PT WSN tidak mentaati undang-undang tentang Ketenagakerjaan.
"Untuk besok, harus dilaporkan ke kami. Sehingga, kami bisa memantaunya," kata Samsius. Dalam aturannya, setiap tenaga kerja asing harus didampingi seorang pendamping.
Menanggapi hal ini, Nurhendro berjanji sesegara mungkin membuat surat pemberitahuan. "Besok akan kami sampaikan," katanya di hadapan Samsius.
Usai pertemuan, saat dikonfirmasi jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan PT WSN. Humas PT WSN Nurhendro menegaskan tidak ada tenaga kerja asing yang dipekerjakan."Tidak ada tenaga kerja asing," jawabnya di lobi Dissosnaker.
Untuk diketahui, PT WSN merupakan perusahaan Malaysia yang segala tindak tanduknya diatur negara jiran.
Secara terpisah Samsius menayatakan PT WSN memiliki TKA. Hal itu didasarkan pengakuan Nurhendro saat pertemuan sebelumnya. "Laporan buruh juga ada, Abdur Rauf selaku manajer inti kan WNA," pungkas dia. (mg2)