RENGAT(riaumandiri.co)-Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Agus Rianto, akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Inhu. Hal ini dalam rangka pembinaan dan mengantisipasi terjadinya penyelewen pengelolaan dana desa.
“Banyak muncul permasalahan dana desa hingga dilaporkan kepada penegak hukum. Sebagai langkah antisipasi agar dana desa tepat sasaran dan tidak diselengkan serta aparat desa tidak terjerat hukum, maka dipandang perlu ada MoU dengan Kejari dan Polres,” ujar Sekdakab, Rabu (2/3).
Penjajakan kerja sama dengan Kejari dan Polres sudah dijajaki secara lisan. Secara umum, pihak Kejari dan Polres Inhu bersedia memberikan pembinaan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Karena sebutnya, masing-masing desa saat ini mengelola dana desa sudah mencapai rata-rata sekitar Rp1 miliar per desa yang bersumber dari APBD hingga APBN.
Ditambahkan, Sekda sudah meminta kepada Bagian Hukum menyiapkan draf. Sehingga ketika draf MoU tuntas tinggal dipelajari, tidak merugikan masing-masing pihak. Ia berharap, melalui kerja sama tersebut tidak ada lagi pemerintahan desa yang dikejar oleh hukum akibat teledor dalam pengelolaan dana desa.
Ditegaskan, tidak dipungkuri saat ini sudah banyak aparat desa yang dilaporkan kepada pihaknya, akibat diduga melakukan penyelewengan dana desa. Hanya saja, pihaknya saat ini masih melakukan pembinaan, dan apabila ada indikasi penyelewengan agar dapat mengembalikan dana yang terpakai di luar ketentuan. (eka)