JAKARTA (riaumandiri.co)- Putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara mengharuskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agus Laksono untuk membayar denda kerugian sebesar Rp100 miliar.
Denda ini harus dikeluarkan setelah PN Jakut memutuskan untuk memenangkan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Terlebih lagi Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang dikeluarkan oleh pihak Agung.
"Ya bakal kita tagih. Ini kan sesuai Undang-Undang," ungkap Bendara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
Dengan jabatannya saat ini, Ketua Komisi III DPR mengaku punya hak untuk menagih Yasonna Laoly dan Agung Laksono.
"Saya punya hak tagih kepada Munas Ancol dan pemerintah, ini sudah incracht, dan sudah dikuatkan UU," sebut pria yang akrab disapa Bamsoet.
Hasil tagihan nantinya, lanjut Bamsoet, akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Munas yang rencananya pada bulan April 2016 mendatang. "Lumayanlah uangnya buat Munas," tandasnya.(okz/ara)