TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Polres Kuansing melalui Tim Ops Satreskrim, Selasa (1/3) menangkap dua tersangka penadah emas hasil tambang ilegal di Baserah, Kecamatan KUantan Hilir.
Saat ini Polres Kuansing tengah gencar melakukan operasi memutus mata rantai aktivitas PETI dengan melakukan razia terhadap penadah yang membeli emas hasil tambang ilegal ini.
Selain juga melakukan razia terhadap aktivitas PETI yang ada di sejumlah kecamatan di Kuansing.
Selain menangkap dua tersangka penadah emas dari aktivitas PETI ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres juga mengamankan dua penjual.
"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu rumah warga di Baserah," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardhi, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Imron Teheri kepada war tawan, Rabu (2/3).
Para pelaku ditangkap Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini keempat pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Diwaktu berbeda, Polres Kuansing juga menangkap tiga orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama ditangkap di Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir oleh Polsek setempat.
Adapun yang ditangkap tersebut yakni Sp (33), warga Kotobaru. Polisi berhasil mengamankan peralatan PETI seperti mesin diesel, keong, spiral, minyak solar dan pelatan lainnya.
Sementara, di Desa Logas Kecamatan Singingi, MR alias Dartok (36) dan ES alias Sangkot (33) yang diamankan polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin robin, dulang, ember dan karpet. "Semua pelaku sudah diamankan di Polsek Singingi guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi.
Semua pelaku, lanjut Edy dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.(rob)