PEKANBARU (HR)-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan penghubung menuju Tempat Pembuangan Akhir Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Azwardi dan rekanan CV Wahyu Nur Kencana Joko Pratowo, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman ini diketahui setelah keduanya menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (8/12).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal, Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali, Muhammad Amin dan Doli Novaisal dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci menyatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada September hingga Desember 2012 lalu.
"Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pelalawan menganggarkan dana sebesar Rp700 juta untuk kegiatan pengembangan jalan penghubung menuju Tempat Pembuangan Akhir Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan," ujar JPU Romy dalam surat dakwaannya.
Berdasarkan spesifikasi pekerjaan, lanjut JPU, ditentukan panjang jalan yang disemenisasi sepanjang 390 meter dengan lebar jalan 3,5 meter, serta ketebalan beton cor 20 centimeter.
"Namun kegiatan yang dilaksanakan CV Wahyu Nur Kencana, selaku rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, terutama pada mutu betonnya," lanjut JPU.
Bahkan, rekanan tidak mengerjakan kegiatan tersebut secara langsung, malahan menyuruh pihak lain untuk mengerjakan secara borongan, tanpa adanya surat perjanjian kerja.
"Akibatnya perbuatan terdakwa yang mengerjakan pekerjaan semenisasi yang amburadul dan negara dirugikan sebesar Rp427 juta," tukas Romy yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap dakwaan JPU (eksepsi). dod