PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)-Dua pelaku pembunuhan sadis di tepi jalan lintas provinsi di Kepenuhan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Demikian disampaikan Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Wirawan Novianto, Selasa (1/3) di ruang kerjanya.
Disampaikannya, kedua pelaku pembunuhan sadis tersebut ditangkap dengan kronologis, awalnya polisi mendapat laporan adanya mayat laki-laki atau Mr X yang ditemukan warga di tepi Jalinprov Pekantebih.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban bernama Yefiaro Nruru (36), warga atau karyawan PT RAPP Estate Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Terungkapnya identitas korban yang di tubuhnya terdapat 18 tusukan benda tajam, setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul melakukan identifikasi sidik jari, pencocokan sejumlah temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta laporan dari pihak keluarga.
Sebutnya, jenazah Yefiaro Nduru telah diserahkan ke pihak keluarga, melalui istri korban Tiasa Laia (33) di Jalan Utama, Gang Puspasari III, Kelurahan Simpang Tiga, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (26/2) petang. Dari keterangan keluarga korban, saat terakhir keluar dari rumah, korban membawa uang sekitar Rp10 juta. Tapi uang yang ditemukan tim identifikasi dari dalam kaos kaki yang dikenakan korban hanya Rp4,5 juta. Sisanya telah diambil pelaku pembunuhan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan secara intensif, kita dapat Informasi pelaku sebanyak 3 orang, yakni inisial At, FG dan FH dengan kronologis saat itu, korban dijemput dua tersangka korban dibonceng FG, sampai di TKP, pelaku berpura-pura kalau sepeda motornya rusak," ungkapnya.
Jelasnya,barang bukti ada dua pisau jenis keris milik, FG berwarnakuning dan FH berwarna merah, kedua bilah pisau digunakan untuk menghabisi nyawa korban, bahkan tim juga menemukan handphone milik korban dipakai FH. Kedua pelaku ini mulanya hendak kerja di PT RAPP Kuansing.
"Kedua tersangka ini kita tangkap di Afdelling 5 PT PIS II, Kepenuhan, sedangkan satu orang lagi melarikan diri," tegasnya. Sesuai dengan KUHP,Untuk kedua pelaku dikenakan sanksi dengan
pasalnya, 340 dan 365 KUHP yakni hukuman mati atau 20 tahun penjara dengan modus operandi perampokan dan pembunuhan. "Tapi pelaku inisial AT hingga kini belum bisa kita temukan, sementara statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.(yus)