PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sikap tegas pemerintah beserta jajaran instansi terkait sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, memang patut diapresiasi. Pasalnya, hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan di Riau, terus meluas. Bahkan sejak Januari hingga Februari kemarin, api telah menghanguskan 222,5 hektare lahan di Bumi Lancang Kuning.
Terkait penegakan hukum bagi pelaku karhutla tersebut, jajaran Polda Riau telah mengamankan 13 orang tersangka dan satu dinyatakan buron.
"Umumnya lahan yang terbakar adalah lahan gambut," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (1/3).
Dikatakan Guntur, sepanjang tahun 2016 ini, yakni karhutla telah terjadi
222,5 Hektare
di tujuh kabupaten/kota di Riau. Yakni Bengkalis, Siak, Dumai, Pelalawan, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.
Dari total areal lahan yang telah terbakar, paling luas ditemukan ada di Kabupaten Bengkalis. Di kabupaten itu, api telah meluluhlantakkan lahan seluas 56 hektare. Angka itu belum termasuk kebakaran lahan yang terjadi di areal hutan tanaman industri (HTI) milik PT Satria Perkasa Agung yang diperkirakan mencapai 70 hektare.
Selanjutnya, menyusul kebakaran lahan di Siak dan Pelalawan, masing-masing mencapai 53,5 hektare dan 50 hektare. Selain itu, kebakaran yang cukup luas juga terjadi di Dumai dan Rokan Hilir masing-masing 24 hektare dan 34 hektare.
Sedangkan di Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu, kebakaran lahan tercatat masing-masing seluas dua hektare.
13 Tersangka
Menurut Guntur, sejauh ini jajaran Polda Riau telah mengamankan 13 orang tersangka pelaku Karhutla. Dimana satu orang lainnya masih terus diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Belasan tersangka Karhutla tersebut diamankan Polda Riau dan jajaran sejak awal tahun 2016 lalu. Proses penyidikan dilakukan di masing-masing Polres tempat di mana kasus Karhutla tersebut ditemukan.
"Polres Dumai menangani 3 orang tersangka, 4 tersangka di Polres Rokan Hilir, 2 tersangka di Polres Indragiri Hulu, dan 4 tersangka di Polres Bengkalis," urai Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan, untuk tersangka di Polres Dumai, Rohil dan Inhu ada 8 Laporan Polisi (LP). Tujuh di antaranya sudah masuk tahap penyidikan.
"Seluruh tersangka merupakan warga perorangan yang ditangkap saat membakar lahan atau setelahnya. Lahan itu sengaja dibakar untuk dijadikan perkebunan," lanjut Guntur.
Terpisah, Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriadi, menyebutkan, empat tersangka yang ditangani pihaknya adalah EL, AS, NA dan MU.
"Tersangka EL dan AS ditangkap di lokasi PT SPA (Satria Perkasa Agung,red). Sementara, untuk NA diamankan di Rupat, sedangkan MU di Bukit Batu dan masih DPO (Daftar Pencarian Orang,red)," terang Aloysius.
38 Titik Panas
Sejauh ini, pantauan titik panas di Riau terus mengalami tren menaik. Bahkan pada Selasa kemarin, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, mencatat ada 38 titik panas di Riau. Angka itu mengalami peningkatan yang cukup signifika dibanding sehari sebelumnya, yakni sebanyak 28 titik panas.
Terkait kondis itu, anggota Komisi E DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat, mengharapkan Pemprov Riau segera bertindak cepat dalam mencegah terjadinya Karhutla untuk kesekian kalinya di Riau.
"Kita sudah dilanda kabut asap akibat Karhutla selama 18 tahun. Jadi kita harapkan tahun ini jangan sampai terulang lagi," ingatnya.
Tidak hanya itu, legislator dapil Pekanbaru ini juga mengimbau seluruh perusahaan pengelola lahan di Riau, agar benar-benar serius mendukung program pemerintah dalam mencegah terjadinya Karhutla.
"Kita imbau perusahaan sawit dan perusahaan kertas di Riau untuk menjaga lahan mereka supaya tidak dibakar atau terbakar. Kalau ada kerja sama, Karhutla pasti bisa dicegah," tambahnya.
Ade Hartati juga mendukung langkah Kepolisian, yang sejauh ini sudah mengamankan sejumlah tersangka pelaku Karhutla. Menurutnya, penegakan hukum sejak dini, adalah sebuah langkah yang tepat. Karena diharapkan dengan proses penegakan hukum sejak awal, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mengundurkan niatnya dalam melakukan pembakaran lahan.
"Namun yang tak kalah penting adalah proses penegakan hukum terhadap kasus Karhutla yang terjadi tahun lalu. Tidak hanya untuk kasus perorangan, tapi juga perusahaan. Ini penting untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku lain," ujarnya lagi. (rud)