Koperasi Tani Mulya Berurusan dengan Polisi

Selasa, 01 Maret 2016 - 08:48 WIB
Irwanto

BANDAR SEIKIJANG (riaumandiri.co)-Pada Jumat lalu (26/2) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penindakkan terhadap dugaan tindak pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Dengan Tempat Kejadian Perkara di jalan lintas Timur KM 39, Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, pemilik gudang pupuk bersubsidi atas nama Koperasi Tani Mulya yang diketuai oleh H Hakim, ?diduga telah menyalahi ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Seikijang AKP Adi Pranyoto melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung, Senin (29/2) mengatakan, kronologis penangkapan pupuk bersubsidi yang diduga telah melanggar ketentuan dan peruntukkannya ini berawal dari laporan masyarakat setempat.

"Gudang pupuk milik Koperasi Tani Mulya (H Hakim sebagai Ketua Koperasi) dengan wilayah pendestribusiannya mencakup wilayah Kecamatan Bandar Seikijang. Namun, saat aktivitas muat pupuk oleh satu unit kendaraan jenis truk ini, pupuk di dijual hingga ke desa ?Kerinci Kiri, Kabupaten Siak," jelas IPDA Tanjung.

Dikatakan Kanit Tanjung, setelah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 8059 CI bermuatan pupuk lebih kurang 6 ton, truk melenggang melewati wilayah pendistribusian pupuk bersubsidi hingga di jual kepada pemilik kebun? di desa Kerinci Kiri, Kabupaten Siak bernama Silalahi.

"Setelah kita memastikan bahwa telah terjadi penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi ini, kita lakukan penangkapan di TKP bersama barang buktinya. Kemudian TKP kita pasang police line dan pemilik gudang pupuk telah kita mintai keterangan di Mapolsek Seikijang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas IPDA Irwanto Tanjung. ***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler