Pekanbaru (HR)-Masrizal (37) tak berkutik saat anggota Sat Reskrim Polsek Tampan membekuk dirinya dari tempat persembunyian. Ia merupakan tahanan yang kabur dari Lapas Payakumbuh, sejak Agustus 2013 lalu.
"Napi ini melarikan istri korbannya (Puji Etria), istri Rudi Candra (32), seorang supir yang tinggal di Jalan Karyawan Gg Karyawati, Tampan dan memaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Dia (terpidana) juga terlibat banyak kasus lain sebelum kabur dari Lapas Payakumbuh," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Herman Pelani, Senin (2/2).
Dipaparkan Herman, tersangka selama mendekam di lapas, tersandung kasus penipuan dengan vonis 3 tahun penjara. Namun baru menjalankan hukuman selama 1 tahun 7 bulan kurungan, tersangka kabur dari Lapas Payakumbuh.
"Pada Agustus 2013, dia kabur dari Lapas Payakumbuh dan di awal Februari 2015, tersangka kita tangkap di Pekanbaru. Selain melarikan istri orang lain, dia juga terlibat dalam kasus penipuan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek dan saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Herman Pelani.(nom)