TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Salah satu dari lima peraturan daerah yang baru saja disahkan oleh pemerintah kabupaten bersama DPRD Inhil yang mendapat banyak perhatian adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok. Di mana disebutkan, aturan tersebut tidak melarang perokok aktif untuk merokok.
Perda ini mendapatkan banyak sorotan. Pasalnya, aktivitas merokok di Negeri Seribu Parit ini masih dominan terjadi, dimana banyak masyarakat terutama para pria adalah seorang perokok aktif.
Pemkab Inhil sendiri menilai, dibuatnya Perda di bidang kesehatan tersebut merupakan wujud kepedulian untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesehatan yang optimal.
''Kami menyadari Perda tentang KTR mendapat tanggapan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sekali lagi kami tegaskan Perda tersebut tidak melarang perokok aktif untuk merokok, namun lebih ditujukan menempatkan aktifitas merokok pada waktu dan tempat yang tepat,'' ujar Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Senin (29/2).
Hal itu dijelaskannya, bertujuan agar pemerintah dapat melindungi hak-hak perokok pasif dan memberikan jaminan kesehatan. Terpisah, anggota Pansus II HM Yusuf Said, pada publik hearing baru-baru ini di kantor DPRD Inhil, menegaskan Pendapatan Asli Daerah dari semua jenis iklan yang ada senilai Rp200 juta per tahun, termasuk didalamnya iklan rokok.
''Iklan rokok itu sangat kecil kontribusinya untuk daerah sedangkan sangat besar dampaknya,'' ujar Ketua Komisi I DPRD Inhil itu. Apalagi, dikatakannya, Inhil menerapkan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok), sehingga hal yang berhubungan dengan rokok seperti iklan juga harus ditertibkan.
''Begitu Perda ini disahkan, maka iklan-iklan rokok harus ditertibkan, tidak boleh diperpanjang waktunya,'' tukasnya. (adv/hms)