Jaksa Periksa PPTK Jalan Teluk Meranti-Guntung

Senin, 29 Februari 2016 - 09:05 WIB
ilustrasi

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Tim Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa PPTK Proyek Pembangunan Jalan Teluk Meranti-Guntung, Andre. Pemeriksaan terkait dugaan mark up pembangunan jalan tersebut yang dianggarkan sebesar Rp20,5 miliar pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau tahun 2015.

Hal ini dibenarkan Andre, PPTK Jalan Teluk Meranti-Guntung, Dinas Bina Marga Provinsi Riau, ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/2). "Saat ini Jalan Teluk Meranti-Guntung sedang diusut Kejati Riau, kemarin (Jumat red), saya sudah menyerahkan semua berkasnya ke Kejati," ujarnya.

Dikatakannya, selama ini memang ada yang menyebutkan proyek tersebut mark up hingga 1.000 persen. Namun dirinya siap buka-bukaan berkas mengenai hal tersebut. "Biar saja orang bilang mark up 1.000 persen, tapi saya punya dokumen dan siap kita buka bersana," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, material proyek penimbunan jalan tersebut didatangkan dari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, ada sejitar 31 ponton material yang didatangkan dari Tanjung Batu, kenudian singgah di Pelabuhan Indah Kiat, baru kemudian diangkut ke lokasi proyek.

"Jika ada yang menyebutkan materialnya merupakan material setempat, silahjan tunjukkan bagian mananya, karena material juta dari Tanjung Batu, dan dapat dikonfirmasi je Pelabuhan PT Indah Kiat," ujarnya.

Untuk diketahui, proyek peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung dimenangkan PT Kuda Mega Kencana. Namun menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia, Syakirman, ada dugaan mark up sekitar Ro9 miliar lebih.

Mark up ini dimulai dari penetapan Harga Penilaian Sendiri. Berdasarkan hitungan dan perbandingan harga yang diperoleh, diperkirakan pelaksanaan sesuai volume yang ditawarkan pada dokumen lelang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Riau hanya Rp11,49 miliar lebih.

Dia menambahkan, praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) antara Dinas PU Bina Marga dengan satu grup perusahaan seperti PT Kurnia Subur dan PT Kuda Mega Kencana milik Asun. Untuk APBD Riau tahun anggaran (TA) 2015 ini, dua perusahaan milik pengusaha asal Rengat, Indragiri Hulu (Inhu) memenangkan empat paket pekerjaan dengan nilai Rp135,5 miliar lebih.

Syakirman menduga paket pekerjaan didapatkan dengan cara tidak benar, tetapi dengan cara persekongkolan antara pemilik proyek dengan petugas lelang beserta broker. Modusnya, dengan cara menaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak sesuai harga pasar, di mana dari awal telah direncanakan atau dirancang sedemikian rupa, supaya HPS seolah olah harga itu benar.***

Editor:

Terkini

Terpopuler