Padang (riaumandiri.co) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menanggapi pengaduan sejumlah karyawan PT Sinarmas Multifinance yang diberhentikan secara sepihak dengan memanggil perusahaan serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat.
"Pemanggilan tersebut diperkirakan pertengahan Maret karena pada akhir Februari dan awal Maret ada agenda yang sudah dibamuskan," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi di Padang, Minggu (28/2).
Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan setelah sejumlah mantan karyawan PT Sinarmas mendatangi DPRD Selasa (23/2), untuk mengadukan nasib mereka yang telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. "Kita perlu mendengar penjelasan dari Dinsosnaker Padang serta PT Sinarmas terkait hal ini," katanya.
Ia menduga, persoalan tersebut kemungkinan terjadi karena pengawasan Dinsosnaker terhadap perusahaan masih lemah sehingga masih ada perusahaan yang berbuat semaunya terhadap karyawan untuk kepentingan perusahaan. "Mulai dari status karyawan tidak jelas karena tidak ada surat kontrak, padahal sudah bekerja hingga empat tahun," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi IV lainnya Zulhardi Z Latif, mengungkapkan, lemahnya pengawasan Dinsosnaker diakibatkan tidak adanya anggaran untuk penyelesaian sengketa.
"Pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 sudah diajukan, namun persoalan anggaran ini malah dicoret," katanya.
Ia menilai Dinsosnaker tentu tidak dapat menyelesaikan suatu sengketa termasuk terkait hubungan perusahaan dan karyawan jika tidak disediakan anggaran.
Menurutnya, hal itu akan memberatkan Dinsosnaker, apalagi jika persoalan-persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. Namun untuk 2017 diharapkan agar ada mata anggaran untuk persoalan penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan karyawan.(ant/ivi)