"Ada 300 RUU, kita bikin shortlist kurang lebih 150 RUU, selama 5 tahun," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo.
Firman menambahkan, dari 150 RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas, jika dibagi dalam 5 tahun maka tiap tahun DPR menyelesaikan 30 RUU. Ini sesuai dengan ketentuan tata tertib dan UU MD3 masing-masing komisi harus mampu menyusun 2 UU dalam satu tahun.
Proses ini pun masih dirumuskan dalam Baleg soal Prolegnas jangka pendek dan jangka menengah dari 2015-2019.
Dalam penyusunan Prolegnas ini, imbuh Firman, pemilihan RUU didasarkan pada urgensi dari UU sendiri. Selain itu, penyusunan UU mengacu pada kebutuhan hukum, jangan sampai ada kekosongan hukum.
Dasar kedua adalah soal kualitas UU, bukan mengacu pada kuantitas. Pasalnya, banyak UU yang sekarang diujimaterikan oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.
Firman menambahkan DPR juga mengedepankan hal-hal di UU yang sifatnya dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Jangan sampai, setelah menjadi UU, tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
"Disamping produk, tapi pelaksanaannya seperti apa, jangan sampai sudah jadi UU tapi tidak dilaksanakan pemerintah dan tidam ada sanksi," kata Firman.(rol/ivi)