Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Perseteruan kedua mantan Sekertaris desa Pangkalan Kerinci era tahun 90 an sewaktu masih Pangkalan Kerinci masuk wilayah Kecamatan Langgam.
Mantan Sekdes HM Saleh yang telah melaporkan rekan sejawatnya ke Kejaksaan pada Rabu pekan lalu Fakhruddin alias Tuyud atas tuduhan dugaan penggelapan aset Pemda berupa 2 unit ruko di Jalintim kota Pangkalan Kerinci dan sebidang tanah seluas 7 Hektar ternyata ditanggapi oleh Tuyud bahwa Saleh telah memfitnahnya dan laporan tersebut dinilainya mengada-ada.
"Dia (Saleh, red) telah mengada-ada, sebab tuduhan yang dusangka kan ke saya itu tidak ada dasarnya, baik itu ruko dua pintu sama sebidang tanah yang konon sampai 7 Hektar itu, walaupun memang ada aset desa yang kita kelolah tapi tak sebesar yang dia tuduhkan itu kepada saya dan aset itu sampe sekarang masih ada dan masih terjaga di kelurahan pangkalan kerinci timur," demikian hal ini disampaikan oleh Tuyud kepada Haluan Riau, Minggu (28/2) di kediamannya jalan Akasi.
Kepada awak media, dikediamannya Tuyud menjelaskan terkait aset berupa ruko dua pintu yang terletak di samping Polsek Pangkalan Kerinci yang saat ini sudah menjadi aset atas nama pribadinya, serta sebidang tanah yang luasnya mencapai 7 hektar tersebut untuk kebun rakyat. Mengenais ruko dua pintu asal mulanya bahwa tapak lokasi ruko tersebut lahan perkarangan rumah pribadi Kepala desa M.Sidiq yang diperolehnya dari Jatah sosial saat itu pada tahun 1983, sekitar tahun 1991 kades M.Sidiq pindah karena habis masa jabatan dan digantikan oleh Kamarudin D.
"Jadi pada waktu itu beliau pindah, tapak rumah pak Kades M.Sidiq dijual dan saya beli, saat itu saya beli senilai Rp.2,4 juta, setelah itu bersama pak Kades Kamarudin D disarankan buat SKT, seiring perkembangan jaman sekitar tahun 2007 ada investor yang datang menawarkan jasa ingin bekerja sama agar lahan yang dibeli oleh Tuyud bisa di bangun ruko sebanyak 6 pintu, dari jumlah itu 2 ruko untuk saya selaku pemilik tanah dan selebihnya untuk si pembuat rukonya," kata Tuyud.
Tuyud juga menampik kalau lahan tersebut yang didirikan ruko merupakan aset desa yang dianggarkan lewat dana Bandes, sementara diketahui berapa sih jumlah dana Bandes saat itu yang diterima sekitar Rp.1,2 juta yang enggak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional desa apa lagi untuk melakukan ganti rugi lahan.
Mengenai lahan seluas 7 hektare, Tuyud kembali menerangkan bahwa lahan tersebut sebenarnya luasnya enggak mencapai segitu, yang benar adalah luasnya hanya 2 hektar dan sampe sekarang lahan tersebut juga masih ada enggak ada yang menguasai atau meng haki lahan tersebut.
"Asal lahan itu juga tidak dibeli dari dana Bangdes, lahan itu asalnya saat itu dibeli oleh Kades M.Sidiq yang tujuanya memang untuk kas desa, dan amanah itu sampe sekarang saya jaga, dan untuk penggunaan anggaran Bangdes sebenarnya untuk mengelolah lahan bukan untuk membeli lahan, jadi menurut saya tuduhan Saleh itu sangat keliru dan mengada-ada, dan jelas itu fitnah, yang jelas sampai kemanapun dia mengadukan hal ini pasti saya siap pertanggungjawabkan, tapi kelau terbukti itu Fitnah bagaimana nanti," kata Tuyud. (pen)