BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan di Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu, Jumat (26/2) sekira pukul 19.20 Wib.
Tersangka adalah LG alias JG (33) warga jalan Bayur VI Desa Pandau Jaya, Siak Hulu Kabupaten Kampar.
LG alias JG diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Jondri Nainggolan pada hari Senin (8/2) sekira pukul 21.15 wib di depan rumah Pino Manulang (saksi) yang berlokasi di Jalan Bayur VI Desa Pandau Jaya..
Peristiwa ini berawal ketika korban Jondri Nainggolan dihubungi oleh saksi Pino Manulang melalui telepon selulernya untuk bertemu di rumah saksi karena ada masalah penting yang mau dibicarakan.
Setelah itu korban langsung pergi ke rumah saksi Pino Manulang yang berlokasi di Jalan Bayur VI. Sesampai di rumah Pino Manulang korban langsung duduk di kursi teras depan rumah tersebut dan tidak lama kemudian datang tersangka LG alias JG menghampiri korban.
Korban menyapa LG alias JG yang baru datang sambil berkata "sehat lae", namun tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali sambil berkata "siapa rupanya kau, tak kau hargai aku, mana utangmu.
" Korban menjawab "empat puluh ribu hutangku, ambillah bonnya biar kubayar". Tersangka tambah emosi dan kemudian meninju bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali dan bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.
Korban yang ketakutan langsung lari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Kapolsek Siak Hulu melalui Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Tersangka LG alias JG saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Sementara itu untuk korban telah dimintakan visumnya sebagai salah satu alat bukti kasus ini.(oni)